Loading...

Mengisi Formulir Pengaduan SIM PKB Untuk Guru Yang Tidak Terundang PPG 2018



Untuk mengetahui apakah Bapak/Ibu dapat mendaftarkan diri sebagai calon peserta PPG 2018 caranya adalah Bapak/Ibu login atau masuk pada sistem layanan SIM PKB Guru Pembelajar, setelah login di SIM PKB maka Bapak/Ibu akan mendapatkan informasi apakah terundang sebagai calon peserta PPG 2018 atau malah tidak terundang sebagai sebagai calon peserta PPG 2018.


Jika Bapak/Ibu tidak terundang sebagai calon peserta PPG 2018 dan merasa memenuhi syarat sebagai calon peserta PPG 2018, Bapak/Ibu dapat melakukan pengaduan dengan cara mengisi formulir pengaduan SIM PKB.

Sebelum mengisi formulir pengaduan, terlebih dahulu Bapak/Ibu mengecek data di Dapodik kemungkinan ada data entrian di Dapodik yang masih belum lengkap/salah pada waktu pengisian data GTK, karena undangan PPPG tidak akan diterima apabila data isian di Dapodik tidak memenuhi kriteria sebagai berikut :
1. Telah memiliki Sertifikasi Pendidik.
2. Statusnya adalah kepegawaian sebagai Honor Sekolah / GTT
3. Tanggal mulai tugas (TMT) Pengangkatannya > 2015.
4. kualifikasi pendidikannya belum mencapai minimal D4/S1.
5. Telah mencapai 58 tahun per 2018.
6. Teridentifikasi sebagai peserta PLPG/KG/UTN dari Sistem AP2SG/ASG.

Berikut ini cara mengisi formulir pengaduan SIM PKB untuk guru yang tidak terundang PPG 2018.

  1. Pastikan Bapak/Ibu sudah mempunyai email google yang aktif kareana akan digunakan untuk masuk ke formulir pengaduan SIM PKB.
  2. Silahkan Bapak/Ibu masuk pada laman formulir pengaduan SIM PKB di SINI.
  3. Setelah masuk pada formulir pengaduan SIM PKB, langkah selanjutnya Bapak/Ibu Isikan Nomor Peserta UKG, Nama (tanpa gelar), Tanggal Lahir (dengan format: mm/dd/yyyy) kemudian isi untuk Permasalahan dengan Tidak Menerima Undangan PPG atau aduan yang lainnya.
  4. Pastikan untuk pengisian data formulir pengaduan SIM PKB sudah benar, kemudian pilih tombol Berikutnya/next.
  5. Maka akan muncul tampilan menu Aduan Undangan PPG dan Beda Data, seperti yang terlihat pada gambar dibawah ini.
  6. Kemudian unggah file gambar perbaikan data dapodik yang memuat poin 1 -5 dan apabila ada perbedaan nama dan data pribadi di Dapodik dengan yang ada di SIM PKB diluar permasalahan undangan Pendidikan Profesi Guru (PPG), unggah/upload gambar data Dapodik yang berbeda dengan yang ada di SIM PKB. seperti yang terlihat pada gambar diatas, dengan cara pilih TAMBAHKAN FILE.
  7. Selanjutnya Bapak/Ibu tinggal menunggu verifikasi data ajuan pengaduan SIM PKB oleh Admin SIM PKB pusat.
Demikian tadi pembahasan mengenai cara mengisi formulir pengaduan SIM PKB untuk guru yang tidak terundang PPG 2018. Semoga bermanfaat.



Artikel Terkait

Previous
Next Post »

1 komentar:

Write komentar
Unknown
AUTHOR
12 Februari 2022 pukul 19.34 delete

Harusnya ada halaman pengaduan PPG 2022 karena banyak sekali permasalahan

Reply
avatar